Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!

Senin, 22 April 2024 | 13:54 WIB
Dissenting Opinion Sidang Putusan Sengketa Pilpres: Saldi Isra Ungkit Bansos dan Netralitas Aparat!
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," tandas dia.

Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hari ini, MK menggelar sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Cak Imin. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Diwarnai Aksi Demonstrasi, Din Syamsuddin Ikut Turun ke Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI