Suara.com - Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).
Dissenting opinion itu disampaikan Saldi Isra setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu AMIN selaku pemohon.
"Terhadap pertimbangan hukum Mahkamah dalam menanggapi dalil-dalil Pemohon, pada pokoknya, saya memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu tersebut, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatian saya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan," kata Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu
Adapun dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
![Suasana jalannya sidang putusan Sengketa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/92696-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres.jpg)
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Baca Juga:
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Diwarnai Aksi Demonstrasi, Din Syamsuddin Ikut Turun ke Jalan
Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu