Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD turut hadir dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ekspresi keduanya pun tersorot selama sidang berlangsung
Berdasarkan pantauan Suara.com, tampak Ganjar dan Mahfud duduk berdampingan ditemani sejumlah tim hukumnya dalam sidang putusan MK tersebut.
Baca Juga:
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Namun tampak Mahfud dalam momen ini sesekali menundukan kepalanya saat hakim MK membacakan pertimbangan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon paslon nomor urut 1.
Usai sesekali tertunduk, Mahfud sempat juga melihat layar yang disediakan yang menampilkan isi pertimbangan MK atas dalil-dalil pemohon.
Sementara itu pasangannya, Ganjar tampak sesekali melakukan catatan dengan gawainya.
![Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tangkap Layar)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/15029-ganjar-mahfud-ganjar-pranowo-mahfud-md.jpg)
Adapun saat kejadian ini hakim MK sedang membacakan pertimbangannya soal dalil pemohon yang mempersoalkan soal endorsment Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Putusan Gugatan Anies-Cak Imin
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu
MK telah membacakan putusan terkait gugatan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Hakim Ketua, Suhartoyo membacakan konklusi atas seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.
Dalam konklusinya, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Oleh sebab itu, MK menolak gugatan Anies-Cak Imin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.