Ganjar Sibuk Mencatat, Mahfud Berulangkali Tertunduk di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 13:40 WIB
Ganjar Sibuk Mencatat, Mahfud Berulangkali Tertunduk di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) saat hadir di ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD turut hadir dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ekspresi keduanya pun tersorot selama sidang berlangsung

Berdasarkan pantauan Suara.com, tampak Ganjar dan Mahfud duduk berdampingan ditemani sejumlah tim hukumnya dalam sidang putusan MK tersebut.

Baca Juga:

TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Baca Juga: Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Namun tampak Mahfud dalam momen ini sesekali menundukan kepalanya saat hakim MK membacakan pertimbangan atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon paslon nomor urut 1.

Usai sesekali tertunduk, Mahfud sempat juga melihat layar yang disediakan yang menampilkan isi pertimbangan MK atas dalil-dalil pemohon.

Sementara itu pasangannya, Ganjar tampak sesekali melakukan catatan dengan gawainya.

Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tangkap Layar)
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tangkap Layar)

Adapun saat kejadian ini hakim MK sedang membacakan pertimbangannya soal dalil pemohon yang mempersoalkan soal endorsment Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.

Putusan Gugatan Anies-Cak Imin

Baca Juga: Hakim Saldi Isra Singgung MK Jadi Keranjang Sampah Bila Selesaikan Semua Masalah Pemilu

MK telah membacakan putusan terkait gugatan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Hakim Ketua, Suhartoyo membacakan konklusi atas seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.

Dalam konklusinya, MK memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Oleh sebab itu, MK menolak gugatan Anies-Cak Imin.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI