Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu

Senin, 22 April 2024 | 13:27 WIB
Soal Bagi-bagi Bansos, MK Tak Temukan Menko Airlangga Hartarto Langgar Pemilu
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Airlangga Hartarto yang disebut membagikan bantuan sosial (bansos) untuk mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga:

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

"Mahkamah mempertimbangkan meskipun dua kegiatan yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto berhimpitan waktu pelaksanaannya satu dengan yang lainnya, yaitu kegiatan menghadiri HUT Partai Golkar yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Airlangga Hartarto dalam kapasitasnya selaku Menteri Perekonomian," kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

(dari kiri ke kanan) Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat bersiap mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto[
(dari kiri ke kanan) Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhadjir Effendy saat bersiap mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto[

Dia menjelaskan bahwa pengawasan yang sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu pada peristiwa pembagian bansos dan ulang tahun Partai Golkar.

"Oleh karena itu, kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan, sehingga mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," tutur Arsul.

Baca Juga:

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

Baca Juga: TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI