TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Senin, 22 April 2024 | 13:19 WIB
TOK! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme," ucap Arief.

Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)

Oleh sebab itu, Arief menilai tidak tepat rasanya jika kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan pencalonan Gibran berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon," tegas Arief.

Baca Juga:

Klaim Tak Ada Bukti Intervensi Pencalonan Gibran, Hakim Arief Hidayat Yakin Jokowi Tak Nepotisme

Selain itu, Arief menyebut bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan yang MK yang memuluskan jalan Gibran sebagai cawapres.

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," ucap Arief.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI