Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum

Senin, 22 April 2024 | 13:03 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sebut Dalil Pelanggaran Pemilu Zulhas Tak Beralasan Hukum
Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Prabowo Subianto di DPP PAN, Jakarta, Kamis (21/3/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil soal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas tidak beralasan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin (22/4/2024). 

Guntur menjelaskan dugaan pelanggaran Zulhas yang didalilkan melakukan kampanye saat bertugas sebagai menteri telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

“Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,”. kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

“Hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” tambah dia.

Baca Juga:

Hakim MK: Anies-Muhaimin Tak Bisa Buktikan Jokowi 'Bermain' Di Pencalonan Gibran

Baca Juga: Hakim MK Soal Endorsement Jokowi Ke Prabowo: Tak Langgar Hukum, Tapi Jadi Masalah Etika

Di sisi lain, Guntur menyebut MK tidak bisa menindaklanjuti dalil soal dugaan pelanggaran kampanye Zulhas karena sudah ditangani Bawaslu. Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya bukti penggunaan fasilitas negara oleh Zulhas dalam rangkaian persidangan sengketa pilpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI