Suara.com - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 merupakan tindak nepotisme tidak memiliki bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Bahwa terhadap dalil Pemohon demikian, karena Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya. Maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh Pemohon," kata Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Daniel menambahkan, Majelis Hakim berpandangan, posisi wakil presiden yang diisi Gibran didapat berdasarkan syarat yakni sudah pernah terpilih melalui pemilihan umum (pemilu).
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan dan bukan jabatan yang ditunjuk diangkat secara langsung," ucap Daniel.
Baca Juga:
MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Baca Juga: Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Daniel menyampaikan, nepotisme dapat dikatakan sebagai penunjukkan atau pengangkatan secara langsung. Oleh sebab itu, Daniel mengatakan pencalonan Gibran bukan merupakan tindak nepotisme.
"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiamya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," tegas Daniel.