MK: Keterangan 4 Menteri Tak Buktikan Jokowi Tebar Bansos untuk Suara Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 | 11:36 WIB
MK: Keterangan 4 Menteri Tak Buktikan Jokowi Tebar Bansos untuk Suara Prabowo-Gibran
(dari kiri ke kanan) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto[
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterangan yang diberikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju tidak menunjukkan adanya upaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meningkatkan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui program bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

“Dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil pre siden nomor urut 2,” kata Ridwan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:

Baca Juga: Momen Gibran Tetap Ngantor Jelang Pengumuman Sidang Putusan MK: Kerja Seperti Biasa

Klaim Tak Ada Bukti Intervensi Pencalonan Gibran, Hakim Arief Hidayat Yakin Jokowi Tak Nepotisme

Untuk itu, Ridwan menyebut tindakan Jokowi yang membagikan bansos saat masa kampanye belum bisa masuk kategori pelanggaran hukum positif.

“Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, MK mengahdirkan empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:

Baca Juga: Meski DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik Berat, MK Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Prabowo-Gibran

Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran

Selain itu, menteri lainnya yang juga hadir saat itu ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat mengikuti Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Baca Juga:

Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI