Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keterangan yang diberikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju tidak menunjukkan adanya upaya Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meningkatkan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melalui program bantuan sosial (bansos).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil pre siden nomor urut 2,” kata Ridwan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Klaim Tak Ada Bukti Intervensi Pencalonan Gibran, Hakim Arief Hidayat Yakin Jokowi Tak Nepotisme
Untuk itu, Ridwan menyebut tindakan Jokowi yang membagikan bansos saat masa kampanye belum bisa masuk kategori pelanggaran hukum positif.
“Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, MK mengahdirkan empat menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:
Baca Juga: Momen Gibran Tetap Ngantor Jelang Pengumuman Sidang Putusan MK: Kerja Seperti Biasa
Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran