Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya korelasi pemberian bantuan sosial atau bansos yang telah mempengaruhi pilihan pemilih dalam Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 dengen pemohon paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul.
Arsul menjelaskan, meski ahli pemohon dalam persidangan telah menunjukan bukti hasil survei dan keterangannya, hal tersebut tidak berhasil menyakinkan MK bahwa adanya korelasi antara pemberian bansos dengan pilihan pemilih dalam Pilpres.
Baca Juga: Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
"Tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ungkapnya.
Ia mengatakan, memang ditemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika) dalam persidangan soal bukti adanya korelasi pemberian bansos dengan pilihan pemilih.
Namun penggunaan perhitungan tersebut atau hasil survei itu belum dipergunakan secara langsung dalam persidangan sebagai pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan. Hal itu mungkin bisa digunakan dalam persidangan ke depannya.
"Artinya, walaupun belum akan dipergunakan langsung saat ini, metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta empiris seperti survey (dalam bidang psikologi) maupun ekonometrika (dalam bidang ekonomi, matematika, dan statistika) dapat dikembangkan dan dipertajam reliabilitas serta validitasnya sehingga metode semacam itu kelak layak untuk dipergunakan sebagai alat bukti utama dalam peradilan, sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya," katanya.
Baca Juga: Hakim MK: Tak Ada Kaitan Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Dengan Suara Prabowo-Gibran