Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!

Senin, 22 April 2024 | 11:15 WIB
Putusan Gugatan Pilpres 2024, MK: Tak Ada Bukti Empiris Bansos Pengaruhi Pemilih Secara Paksa!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Kamis (18/1/2024). (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Sidang Putusan Gugatan Pilpres: Hakim Arief Hidayat Sebut Tak Ada Bukti Kuat Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran

"Bahwa dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli," tuturnya. 

Arsul menambahkan, pembacaan atas hasil survei oleh Ahli pemohon dalam sidang, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau lengkap atau komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual. 

"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," katanya. 

"Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI