Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 | 11:13 WIB
Hakim MK Singgung Tak Ada Paslon yang Ajukan Keberatan Penetapan Pasangan Prabowo-Gibran
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membahas tidak adanya pengajuan keberatan dari pasangan capres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskanadar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud yang keberatan dengan ditetapkannya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan keputusan terhadap permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu tahun 2024, tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait tuduhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Baca Juga: Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

Awalnya, Arief menyampaikan bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin yang mengatakan telah terjadi nepotisme dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia peserta Pilpres tidak meyakinkan.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme," ucap Arief.

Oleh sebab itu, Arief menilai tidak tepat rasanya jika kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan pencalonan Gibran berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon," tegas Arief.

Baca Juga: Momen Gibran Tetap Ngantor Jelang Pengumuman Sidang Putusan MK: Kerja Seperti Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI