Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Hakim MK Sebut Tak Ada Bukti Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe..."
Suara.com - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengatakan tidak ada bukti meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.
Keterangan itu disampaikan Daniel saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.
Ihwalnya, Daniel menerangkan bahwa majelis hakim menilai dalil Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.
Baca Juga:
Baca Juga: Amien Rais Sebut Jokowi Telah Terpojok Dalam Dugaan Ijazah Palsu: Mudah Diseret ke Pengadilan
Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!
"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Daniel mengatakan bahwa majelis hakim memang mengakui terkait Jokowi melakukan cawe-cawe. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan.
Baca Juga:
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan
Baca Juga: Ganjar: Nggak Boleh Ada Matahari Kembar, Nanti Pemimpinnya Bingung, Anak Buahnya Bingung
"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.