Meski DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik Berat, MK Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 | 10:50 WIB
Meski DKPP Nyatakan Komisioner KPU Langgar Etik Berat, MK Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Prabowo-Gibran
Suasana sidang putusan Sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta bisa menjadi alasan mahkamah membatalkan pencalonan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan salah satu hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan terkait perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arief menjelaskan bahwa memang ada putusan DKPP pada tanggal 5 Februari 2024, dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Putusan itu menyatakan bahwa tindakan KPU yang melakukan tindakan administratif merupakan pelanggaran kode etik berat karena tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan UU Pemilu.

Baca Juga: MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

"Namun demikian, tanpa mahkamah bermaksud menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP, terhadap putusan DKPP tersebut merupakan kewenangan DKPP untuk memeriksa mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Arief.

"Substansi putusan mengenai pelanggaran etik tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh termohon (KPU)," sambungnya.

Menurut Mahkamah, DKPP dalam putusannya itu hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU 19/2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas umur cawapres, bukan mempersoalkan atau membatalkan pecalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Arief mengatakan, adapun mengenai sah atau tidaknya penetapan paslon nomor urut 2 dan tindakan termohon dalam melaksanakan verifikasi pasangan calon telah dinilai Mahkamah dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di atas.

"Terlebih setelah penetapan tidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini pemohon," katanya.

Baca Juga: Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI