MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 | 10:36 WIB
MK Tolak Dalil Soal Timsel KPU dan Bawaslu Pengaruhi Perolehan Suara Prabowo-Gibran
Enny Nurbaningsih (ANTARA/Dyah Dwi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baca Juga:

Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Boleh Ada Yang Interupsi

Tak hanya itu, dia juga mengatakan MK kesulitan menemukan korelasi antara unsur-unsur pada tim seleksi penyelenggara pemilu dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan anggota Bawaslu oleh Presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU  Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny.

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. 

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Baca Juga:

Baca Juga: Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI