Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!

Senin, 22 April 2024 | 10:33 WIB
Tuding KPU-Bawaslu Tak Netral, MK Tolak Dalil Kubu Anies-Cak Imin, Ini Alasannya!
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat hadir untuk mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak salah satu dalil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni terkait dengan adanya sejumlah anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu dari unsur pemerintah. 

Hal itu disampaikan salah satu hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan terkait sengketa Pilpres yang diajukan paslon nomor urut 1 saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Baca Juga:

Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis

Baca Juga: MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Enny awalnya menyampaikan jika pihaknya dalam pertimbangannya telah memeriksa secara seksama bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan jika dalam Keppres 120/p tahun 2021 tidak terbukti telah mencantumkan unsur pemerintah dari 11 anggota Timsel KPU dan Bawaslu. 

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

"Berkaitan dalil pemohon mengenai indepedensi atau kemandirian penyelenggaraan pemilu yang didalikan oleh pemohon tidak independen atau tidak mandiri dengan mendasarkan kepada argumentasi terdapat 4 orang anggota tim seleksi berasal dari unsur pemrientah bukan 3 orang sebagiamana dinyatakan pasal 22 ayat 1 huruf a jo pasal 117 UU Pemilu. Berkenaan dengan hal tersebut setelah mahkamah memeriksa secara sekasama bukti-bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan keppres 120/p tahun 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi dimaksud," kata Enny. 

Baca Juga:

Senyum Anies Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Cak Imin Bangkis

Enny menyampaikan, hakim juga telah membaca nama-nama anggota Timsel yang tercantum dalam Keppres 120/p tahun 2021, hakim konstitusi tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari 3 orang. 

Baca Juga: Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

"Terlebih tidak terdaapat bukti yang meyakinkan bagi mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya lebih pada pertimbangan nama-nama tersebut dipilih karena kapasitas yang mereka miliki untuk menjadi tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," tuturnya. 

Baca Juga:

MK Tolak Dalil Penyelenggara Pemilu Curang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Menurutnya, Mahkamah telah memeriksa misalnya nama Poenky Indarti sebagai anggota Timsel yang dipermasalahkan. Ia menilai nama tersebut Mahkamah tak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR RI. 

"Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepangjangan tangan partai politik pendukung pemohon yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal," tuturnya. 

Mahkamah, sulit membuktikan jika lebih dari 3 nama dari unsur pemerintah menjadi Timsel KPU dan Bawaslu itu berkaitan dengan unsur indepedensi. 

"Terlebih sulit pula bagi mahkamah untuk menemukan korelasi jumlah unsur tim seleksi tersebut dengan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2024," ujarnya. 

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dalil hukum di atas, dalil pemohon ijhwal pengangkatan tim seleksi anggota kpu dan bawaslu oleh presiden melanggar pasal 22 ayat 3 uu pemilu kjarena memasukkan unsur pemerintah lebih dari 3 orang adalah tidak beralasan menurut hukum."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI