Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan

Senin, 22 April 2024 | 10:07 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK: DPR Tidak Boleh Lepas Tangan
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut DPR tidak boleh lepas tangan dalam memastikan pemilu bisa berjalan dengan lancar.

Penegasan tersebut disampaikan Saldi saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," kata Saldi di ruang sidang Mahkmamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebab, lanjut dia, MK memiliki waktu yang terbatas dalam menangani sengketa pemilu, dalam hal ini hanya 14 hari untuk sengketa pilpres.

Baca Juga: Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Selesaikan Masalah Pemilu di Indonesia

Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Hadiri Sidang Keputusan MK, Muhaimin Iskandar Diingatkan Tak Lakukan Ini

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI