Suara.com - Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan tidak boleh ada interupsi dalam pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini.
“Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini,” kata Suhartoyo di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Anies-Cak Imin Doa Bersama di Markas Timnas AMIN, Berharap Hakim MK Kabulkan Gugatannya
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Baca Juga: Anies-Muhaimin Tiba Di Gedung MK, Hormati Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.