MK Jelaskan Alasan Gabungkan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Yang Diajukan Anies Dan Ganjar

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 22 April 2024 | 08:31 WIB
MK Jelaskan Alasan Gabungkan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Yang Diajukan Anies Dan Ganjar
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggabungkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan dua pemohon dalam satu ruang sidang pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB hari ini.

Dua pemohon itu adalah pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski digabung di satu ruang sidang yang sama, dia menjelaskan pembacaan putusan akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara. Dengan demikian, ia menyebutkan nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.

Baca Juga: Begini Tata Cara Pengambilan Putusan Perkara Sengketa Pilpres Oleh Hakim MK

Adapun terdapat dua pemohon dalam PHPU Pilpres kali ini, yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Fajar menyebutkan pihaknya telah memanggil para pemohon, termohon, maupun pihak terkait PHPU Pilpres 2024 untuk hadir di sidang putusan, yakni antara lain tim Anies-Muhaimin, tim Ganjar-Mahfud, tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK: Kalau Ada Bocor-bocor Bukan Dari Mahkaman Konstitusi

Pemanggilan yang dilakukan melalui surat sebanyak delapan buah tersebut, kata dia, berlaku pula untuk para paslon yang ingin hadir. Dari setiap pihak, lanjut dia, diberikan kuota sebanyak 14 orang untuk menghadiri sidang putusan.

"Sudah kami lakukan pemanggilan sebelum Salat Jumat tadi. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami konfirmasi siapa yang mau hadir agar disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ucap dia.

Maka dari itu bagi para pendukung maupun pihak yang mengajukan sahabat pengadilan alias amicus curiae, dirinya mengimbau untuk menyaksikan sidang putusan melalui platform daring.

"Sidang MK ini terbuka, tetapi artinya tidak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan dimana pun, live streaming, youtube, dan sebagainya," kata Fajar menegaskan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI