Suara.com - Tim Pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengaku optimis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3.
"Iya kami harus optimis dan kami menghormati semua pihak, 01 dan 03 kami hormati dan apa keputusannya ya kita taati," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Konfirmasi Kehadiran Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud
Menurut dia, Prabowo dan Gibran sebagai prinsipal pihak terkait dalam perkara ini tidak akan datang secara langsung ke ruang sidang MK hari ini.
"Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran nggak datang tapi yang lain petinggi partai hadir," ujar Otto.
Kehadiran Otto di Gedung MK bersama Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan anggota timnya yang lain seperti Hotman Paris dan Otto Cornelis Kaligis.
Sekadar informasi, majelis hakim konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar hari ini, Senin (22/4/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Diketahui, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.