TKN Tepis Ucapan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan MK: Pede Prabowo Tetap Dilantik, Gibran Tak Didiskualifikasi

Minggu, 21 April 2024 | 17:13 WIB
TKN Tepis Ucapan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan MK: Pede Prabowo Tetap Dilantik, Gibran Tak Didiskualifikasi
TKN Tepis Ucapan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan MK: Pede Prabowo Tetap Dilantik, Gibran Tak Didiskualifikasi. [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan angkat bicara mengenai prediksi Prabowo bakal dilantik dan Gibran didiskualifikasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Ia menilai apa yang disampaikan Denny terlalu liar.

Ia meyakini keputusan MK atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan tetap mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Ya kalau dari TKN tetap tidak bisa suuzan (buruk sangka) lah (Prabowo-Gibran menang Pilpres). Kami tidak bisa membaca di balik itu. Kami ikuti saja, kita ikuti saja, apa yang akan diputuskan MK. Tentu kami tidak ingin berspekulasi tentang itu,” ujar Hinca di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:

Pede Putusan MK Bakal Menangkan Prabowo-Gibran, Kubu 02 Minta Semua Pihak Tak Lagi Protes: Harus Lapang Dada!

Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?

Apalagi, keterangan yang disampaikan pihak penggugat disebutnya tak bisa membantah hasil Pilpres 2024. Sebab, mereka tak mempersoalkan perolehan suara saat pencoblosan.

“Ini kan sengketa yang dilaporkan itu adalah sengketa PHPU. Perhitungan hasil pemilu. After, pasca pemilu, setelah pemilu, yang dihitung tentu,” kata dia.

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid (kemeja hitam) dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri)
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid (kemeja hitam) dan Hinca Panjaitan (kemaja putih) dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri)

“Berapa suaramu sehingga kau menang, berapa suaramu sehingga kau kalah. Aku kalah ini karena suaramu diambil disana, maka aku membuktikan itu. Nah itu substansi pada sengketa MK ini. Nah kami yakini, semuanya berada pada koridor itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Putusan Sengketa Pilpres Besok, Sederet Guru Besar Kirim 6 Poin Ini ke MK, Isinya Mencengangkan!

Sementara, Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran, Fahri Bachmid mengaku tak kaget dengan prediksi yang disampaikan Denny. Namun, ia tetap menghargai pernyataan Denny itu sebagai sebuah opini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI