Suara.com - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan angkat bicara mengenai prediksi Prabowo bakal dilantik dan Gibran didiskualifikasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. Ia menilai apa yang disampaikan Denny terlalu liar.
Ia meyakini keputusan MK atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan tetap mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Ya kalau dari TKN tetap tidak bisa suuzan (buruk sangka) lah (Prabowo-Gibran menang Pilpres). Kami tidak bisa membaca di balik itu. Kami ikuti saja, kita ikuti saja, apa yang akan diputuskan MK. Tentu kami tidak ingin berspekulasi tentang itu,” ujar Hinca di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?
Apalagi, keterangan yang disampaikan pihak penggugat disebutnya tak bisa membantah hasil Pilpres 2024. Sebab, mereka tak mempersoalkan perolehan suara saat pencoblosan.
“Ini kan sengketa yang dilaporkan itu adalah sengketa PHPU. Perhitungan hasil pemilu. After, pasca pemilu, setelah pemilu, yang dihitung tentu,” kata dia.

“Berapa suaramu sehingga kau menang, berapa suaramu sehingga kau kalah. Aku kalah ini karena suaramu diambil disana, maka aku membuktikan itu. Nah itu substansi pada sengketa MK ini. Nah kami yakini, semuanya berada pada koridor itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Putusan Sengketa Pilpres Besok, Sederet Guru Besar Kirim 6 Poin Ini ke MK, Isinya Mencengangkan!
Sementara, Tim Hukum TKN Prabowo - Gibran, Fahri Bachmid mengaku tak kaget dengan prediksi yang disampaikan Denny. Namun, ia tetap menghargai pernyataan Denny itu sebagai sebuah opini.