"Kita akan melangkah pada agenda-agenda ketatanegaraan selanjutnya, bahwa nantinya pada tanggal 20 Oktober 2024 itu salah satu agenda yang sangat krusial bagi bangsa ini adalah pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," jelasnya.
"Dan tentunya secara definitif yang telah diuji melalui seluruh tahapan dan proses yang cukup panjang," ucapnya menambahkan.
Termasuk juga pemberian opini sahabat pengadilan alias amicus curiae yang telah menyampaikan keterangan kepada MK disebut Fahri bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim meski disampaikan di luar sidang. Ia yakin nantinga MK tetap memberikan keputusan obyektif sesuai fakta yang disampaikan.
"Maka apapun hasilnya, apapun keputusannya, kita harus terima dengan cara yang lapang dada, dan kita harus menganggap bahwa itu adalah satu penyelesaian yang bermartabat," pungkasnya.