Suara.com - Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid hakulyakin jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kemenangan Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk Prabowo-Gibran dalam pengumuman hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024) besok. Untuk itu, ia meminta semua pihak menerima keputusan MK nantinya.
Ia mengatakan, sesuai prinsipnya, tidak ada kasus hukum yang tidak memiliki akhir. Karena itu, putusan MK akan menjadi akhir dari sengketa Pemilu 2024.
Baca Juga:
Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?
"Dalam beberapa bulan ini banyak energi yang terkuras. perdebatan-perdebatan baik politik, akademik, maupun perdebatan-perdebatan yang menguras emosional dan seterusnya. Kami imbau agar nantinya keputusan MK ini dapat mengakhiri semuanya," ujar Fahri dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Fahri mengatakan, setelah putusan MK keluar, Prabowo-Gibran nantinya bisa dianggap sebagai presiden terpilih. Masyarakat tak perlu lagi melayangkan keberatan karena semua instrumen untuk melakukannya sudah dijalani.
Baca Juga:
Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
Baca Juga: Dalih Tak Wajib, Prabowo Cuma Utus Pengacara ke Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Besok?
Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan
"Kita akan melangkah pada agenda-agenda ketatanegaraan selanjutnya, bahwa nantinya pada tanggal 20 Oktober 2024 itu salah satu agenda yang sangat krusial bagi bangsa ini adalah pelantikan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih," jelasnya.
"Dan tentunya secara definitif yang telah diuji melalui seluruh tahapan dan proses yang cukup panjang," ucapnya menambahkan.
Termasuk juga pemberian opini sahabat pengadilan alias amicus curiae yang telah menyampaikan keterangan kepada MK disebut Fahri bisa saja menjadi pertimbangan majelis hakim meski disampaikan di luar sidang. Ia yakin nantinga MK tetap memberikan keputusan obyektif sesuai fakta yang disampaikan.
"Maka apapun hasilnya, apapun keputusannya, kita harus terima dengan cara yang lapang dada, dan kita harus menganggap bahwa itu adalah satu penyelesaian yang bermartabat," pungkasnya.