Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024) besok. Namun, belum diketahui apakah Calon Presiden peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Prabowo Subianto bakal datang atau tidak.
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menyebut pihaknya juga belum bisa memastikan Prabowo akan hadir atau tidak terkait sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. Namun, ia menyebut kehadiran Prabowo bukanlah suatu kewajiban.
Baca Juga:
TKN Respons Kabar Gibran Ke Jakarta Temui Sejumlah Tokoh: Mungkin Iya, Mungkin Enggak
Baca Juga: Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
Siap Hadir Bareng Anies di Sidang Gugatan Pipres di MK Besok, Cak Imin Ngaku Pasrah
Sebab, pihak yang menangani urusan hukum yang melibatkan Prabowo sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," ujar Fahri dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?
Fahri mengatakan, penyerahan penanganan urusan hukum sepenuhnya sudah dilakukan sejak awal Prabowo dijadikan pihak terkait dalam sengketa hasil Pemilu ini. Sejak awal persidangan juga Prabowo tidak diwajibkan untuk hadir.
"Kalau kebiasaan yang kemarin waktu persidangan pak Prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum," tuturnya.
Kendati demikian, Fahri menyebut kemungkinan nantinya akan ada pengumuman dari Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait hal ini.
"Mengenai pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," pungkasnya.