Suara.com - Calon Wakil Presiden atau Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (22/42024) besok. Kepastian ini disampaikan Cak Imin usai menerima undangan resmi dari MK.
Cak Imin mengaku siap hadir bersama Calon Presiden atau Capers nomor urut 1 Anies Baswedan untuk mendengarkan langsung keputusan MK terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubunya tersebut.
"Kami mendapat panggilan dan undangan resmi dari MK. Saya sama Mas Anies siap hadir," kata Cak Imin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Baca Juga: Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?
Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB tersebut mengklaim akan menghormati apapun keputusan Hakim MK nantinya. Namun, dia berharap keputusan tersebut dapat bermanfaat bagi masa depan Indonesia.
"Kami pasrahkan kepada MK, kita sudah mengajukan semua logika dan tentu semua dasar hukum realitas yang fakta-fakta itu telah kita paparkan dan juga para ahli dan juga para sahabat MK untuk menjadi bagian dari pertimbangan," tutur Cak Imin.
"Semoga para hakim mutus dengan kenegarawanan dan melihat indonesia masa depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Cak Imin juga tidak mempersoalkan apabila ada pendukungnya yang akan menggelar aksi damai bersamaan dengan pembacaan putusan besok. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Menanti 'Efek' Amicus Curiae Dalam Keputusan Hakim MK Di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga:
Anies: Putusan MK Akan Berdampak Besar Bagi Kehidupan Bernegara
Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan
"Mohon untuk semua pihak untuk menghormati perbedaan pendapat itu dengan mengekpresikan secara bebas tetapi juga tidak mengganggu orang lain," ungkapnya.
Sengketa Pilpres 2024
Sebagaimana diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Cak Imin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 ini rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB pada Senin (22/4/2024) besok. Delapan hakim MK sebelmya juga telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 16 April lalu.