Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?

Minggu, 21 April 2024 | 11:33 WIB
Disebut Tak Ampuh Pengaruhi Hakim MK di Sidang Putusan Besok, Amicus Curiae Megawati dll Sia-sia?
Suasana jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) dengan pemohon pasang Capres-Cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat politik M Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan, tidak akan mempengaruhi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024) besok. 

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024). 

Baca Juga:

Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum.

Pengamat politik M Qodari membuat guyonan pakai materi hasil suara Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. [Komisidotco/YouTube]
Pengamat politik M Qodari. [Komisidotco/YouTube]

"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Baca Juga:

Menanti 'Efek' Amicus Curiae Dalam Keputusan Hakim MK Di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.

Baca Juga: Soroti Fenomena Amicus Curiae, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatasi

Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI