Suara.com - Pengamat politik M Qodari meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan, tidak akan mempengaruhi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024) besok.
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga:
Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan
Baca Juga: Soroti Fenomena Amicus Curiae, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Dibatasi
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan proses formal yakni persidangan yang terbuka untuk umum.
"Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 April nanti,” ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.
Baca Juga:
Menanti 'Efek' Amicus Curiae Dalam Keputusan Hakim MK Di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.
Baca Juga: Menanti 'Efek' Amicus Curiae Dalam Keputusan Hakim MK Di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili persilihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa,” katanya menegaskan.
Seharusnya kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01 Anies – Muhaimin atau kubu 03 Ganjar – Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.
Baca Juga:
Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas: Pemilu 2024 Penuh Kecurangan Dampak Cawe-cawe Jokowi
Lanjut Qodari, karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan, maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.
Sementara, Amicus Curiae kata Qodari sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.
“Kalau menurut saya sih amicus curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri. Hakim MK minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial, dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” katanya.
Amicus Curiae Megawati
Diketahui, sejak gugatan sengketa Pilpres 2024 bergulir di MK, hakim konstitusi telah menerima banyak pengajuan amicus curiae. Salah satunya amicus curiae yang diajukan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim sudah membaca dan mencermati sejumlah amicus curiae yang diajukan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Fajar mengatakan pihaknya mencatat ada 14 amicus curiae yang sudah dipelajari oleh majelis hakim, termasuk amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri.
"Ya semua yang pokoknya sebelum pukul 16.00 WIB tanggal 16 (April)," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2024).
"Yanf penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," imbuhnya.