Suara.com - Ada nuansa lain ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya.
Pada sengketa pilpres kali ini, Mahkamah Konstitusi kebanjiran permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan). Bahkan hingga 47 dokumen per 19 April 2024. Jumlah ini, bisa jadi, terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Tanah Air.
Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, hanya 14 sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami.
Baca Juga: Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Sebanyak 14 dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Akan tetapi, Fajar Laksono tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.
Dijelaskan Fajar Laksono bahwa 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.
Adapun mereka yang mengajukan, yakni:
- Barisan Kebenaran untuk Demokrasi,
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
- TOP Gun,
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),
- Pandji R. Hadinoto,
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
- Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
- Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
- Amicus Stefanus Hendriyanto, dan
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
Sejak saat itu, menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. Apalagi, saat ini delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK.
Baca Juga: Anies soal Banyak yang Ajukan Amicus Curiae ke MK: Kita Sedang di Persimpangan Jalan