Senin Besok Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Cak Imin: Kalau MK Mewajibkan Datang Ya Harus Datang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:52 WIB
Senin Besok Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Cak Imin: Kalau MK Mewajibkan Datang Ya Harus Datang
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024). Terlebih jika itu ada kewajiban untuk datang oleh MK.

"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang," kata Cak Imin saat konferensi pers di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Namun begitu, Cak Imin menyebut MK belum melayangkan panggilan untuk pemohon kewajiban hadir dalam sidang pembacaan putusan.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," ucap Cak Imin.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Anies Tak Ada Niat Maju Pilkada Jakarta 2024, karena Lagi Fokus Ini

Lebih lanjut, Ketua Umum PKB itu mengatakan bakal memberikan pernyataan sikap usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

“Kita semua menunggu saja, nanti hasil akhirnya kayak apa baru nanti kita bisa bersikap,” jelas Cak Imin.

Adapun sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dilaksanakan sebelumnya.

Delapan hakim MK kini sudah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhitung sejak 16 April lalu.

Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sejak Selasa (16/4/2024) lalu para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

Baca Juga: PKB Resmi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024, Terbuka untuk Kader Partai Lain

Diketahui, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Mereka memohon MK membatalkan keputusan KPU RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI