Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya terkait sengketa Pilpres 2024 disebut tak akan berani mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, dalam acara diskusi publik bertajuk 'Akankah Putusan MK Penuhi Rasa Keadilan?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Titi awalnya mengaku tidak akan berekspetasi lebih dengan putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
"Nah, lalu yang ke dua adalah ketika misalnya kita bicara ratio decidendi (alasan putusan) ya, putusan, soal diskualifikasi dan lain sebagainya. Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya?, gitu lho," kata Titi.
Baca Juga: Khofifah Yakin Sengketa Pilpres Bakal Dimenangkan Prabowo-Gibran: Sesuai Hasil Hitung KPU
Titi mengatakan, situasi kekinian publik dihadapkan dengan menebak arah lembaga yang menjadi bagian dari persoalan hukum itu sendiri. Dalam arti kata MK turut melahirkan masalah hukum itu sendiri dengan putusan soal batas usia cawapres.
"Nah, di sini sebenarnya dilema terbesar keadilan Pemilu kita. Kita akan punya realitas yang lebih penuh harapan dan optimis, kalau saja dia tidak bagian dari itu," tuturnya.
"Dan kita belum pernah punya pengalaman di Pilpres atau pemilu legislatif atau bahkan Pilkada sebelumnya di mana, kalau Presiden Jokowi kan bilangnya dia akan cawe-cawe ya, itu sudah dia katakan, MK yang juga cawe-cawe di awal," sambungnya.
Dari itu semua, akhirnya Titi membatasi ekspetasinya terhadap putusan MK nanti pada 22 April 2024. Menurutnya, MK tak akan melakukan diskualifikasi, melainkan paling maksimal dalam putusannya melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang menjadi konflik.
"Jadi, akhirnya dengan situasi itu saya mencoba menetralisir optimisme saya terhadap putusan MK, paling berani sekalipun MK bukan mendiskualifikasi, tapi punya kemungkinan, karena mungkin ada penebusan dosa juga yang ingin dia lakukan di tengah zona pragmatis yang ada di MK, ya paling maksimal sekali Mahkamah akan memutus pemungutan suara ulang, tapi di sejumlah wilayah," pungkasnya.
Baca Juga: Banyak Karangan Bunga Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Jubir MK Buka Suara