Suara.com - Sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang saat ini masih menunggu putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini masih dinantikan.
Meski begitu, optimisme disampaikan Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa.
Ia menyatakan keoptimisannya bahwa putusan MK terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," katanya, Jumat (19/4/2024).
Ia menyatakan bahwa nantinya putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada Senin (21/4/2024) bersifat final dan mengikat.
"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut. Dengan hal tersebut, ia berharap bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucapnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.
MK akan segera menyampaikan putusan-nya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Pemilu 2024 Sangat Mengkhawatirkan, Cawe-cawe Penguasa Luar Biasa