Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai proses penyelenggaraan Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan dan keculasan. Menurutnya, kecurangan terjadi karena ada cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu disampaikan Busyro dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah pada Jumat (19/4/2024).
"Praktik proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu yang ludes dampak langsung politik cawe-cawe Presiden RI," ujar Busyro yang disiarkan secara daring di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Busyro juga menyentil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia peserta Pilpres 2024 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ketum ProJo: Dunia saja Akui Prabowo Menang Besar, Jangan buat Narasi Curang
"Keruntuhan kepercayaan politik terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiabakibat 'Perkawinan Politik' yaitu antara eks Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sudah dipecat dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023," ujar Busyro.
"Putusan ini bukti adanya penghambaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk Gibran, demi calon wakil presiden," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Ketua PP Muhammadiyah itu meminta agar majelis hakim MK memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 berdasarkan etika bernegara. Ia juga meminta MK menolak kemenangan Prabowo-Gibran.
"Sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum," ucap dia.
Adapun sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.
Baca Juga: Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Hadir pula Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar secara daring.
Untuk diketahui, MK telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pihak yang menggugat hasil Pilpres 2024 adalah pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu meminta MK membatalkan keputusan KPU RI tentang pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo-Gibran.
Sidang pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin 22 April 2024.