Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 19 April 2024 | 14:45 WIB
Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Dan Minta Pemungutan Suara Ulang
Lewat Tenggat Waktu, Barikade 98 Tetap Ajukan Amicus Curiae Ke MK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade 98) menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat jika tidak ada kecurangan dalam pemilu, maka tidak akan ada perselisihan seperti saat.

“Karena ada perselisihan itulah, karena ada kecurangan itulah terjadi perselisihan, oleh karena itu siang hari ini kami mewakili kawan-kawan di seluruh jaringan aktivis 98 tanah air, mewakili mereka semua memberikan dukungan ya, dukungan tegas kepada para hakim konstitusi untuk bisa memutus perselisihan pilpres ini seadil-adilnya,” kata Wakil Ketua Barikade 98 Hengki Irawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Meski menyampaikan amicus curiae setelah tanggal 16 April sebagaimana tenggat waktu yang dittetapkan MK, Hengki meyakini surat yang disampaikannya diterima dengan baik.

“Tadi kami diterima baik dan ini mudah-mudahan menjadi dukungan moral dukungan etik. Dukungan semangat dukungan keadilan dari masyarakat Indonesia melalui Barikade 98,” ujar Hengki.

Baca Juga: Daftar Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK dalam PHPU Pilpres 2024

Dia juga menjelaskan bahwa inti dari amicus curiae yang disampaikan hari ini ialah dukungan terhadap majelis hakim konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, termasuk mengabulkan permohonan dar para pemohon jika menemukan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.

“Kalau memang ditemukan kecurangan jelas disimpulkan ada kecurangan, kami meminta ada PSU (pemungutan suara ulang) pilpres,” tandas Hengki.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Aparat Siapkan Mitigasi Keamanan

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI