Suara.com - Putusan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden (PHPU Pilpres 2024) akan segera diketahui. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara ini pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Sebagai pengingat, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024. Menurut mereka, ada kecurangan di dalamnya.
Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut ada belasan amicus curiae yang masuk pembahasan majelis hakim. Ini mungkin bisa menjadi pertimbangan MK terhadap PHPU.
Belasan amicus yang dimaksud itu masuk sebelum pukul 16.00 WIB pada 16 April 2024. Namun, hingga 18 April 2024, tercatat ada sebanyak 33 amicus curiae yang diterima oleh pihak MK.
Baca Juga: Ketum PKB Belum Mau Bahas Pilkada 2024: Fokus ke MK Dulu
“Ada 14 (amicus yang masuk sebelum pukul 16.00 WIB tanggal 16 April). Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33,” kata Fajar di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).
“Kalau yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim,” sambung Fajar.
Adapun amicus curiae sendiri merupakan sahabat peradilan. Maknanya, masukan dari individu ataupun organisasi yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara terkait.
Namun, pihak-pihak itu menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Adapun berikut daftar amicus curiae yang sudah masuk pembahasan hakim MK, salah satunya dari Megawati Soekarnoputri.
1. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
2. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
3. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
4. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
5. TOP Gun
6. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
7. Pandji R Hadinoto
8. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain
9.Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-UNAIR
10. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
11. Amicus Stefanus Hendriyanto
12. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
13. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
14. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Selain yang di atas, amicus curiae setelah 16 April juga tetap diterima MK. Fajar memastikan pihaknya masih akan mencatat masukan-masukan lain untuk dilanjutkan ke proses pembahasan.
Meski sudah masuk pembahasan, Fajar mengatakan bahwa amicus curiae itu belum tentu menjadi pertimbangan MK. Menurutnya, yang terpenting surat tersebut sudah sampai pada hakim.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 (April) amicus curiae sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” kata Fajar.
Lalu, mengenai pengaruh amicus curiae terhadap putusan hakim, Fajar juga belum bisa memastikan apa-apa. Sebab, permohonannya di MK dalam perkara Pilpres ini belum pernah terjadi.
“Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Di MK ini minim pengalaman amicus curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” ungkap Fajar.
“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena itu keyakinannya hakim. Mau percaya, ikut, mempertimbangkan amicus curiae ini atau tidak,” lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti