Suara.com - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mengungkapkan, dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuat kliennya mengundurkan diri sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan usai menyampaikan aduan terhadap Hasyim Asy'ari atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa tindak asusila kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Ketua KPU Dilaporkan Berbuat Asusila, Korbannya Kini Trauma Lihat Laki-laki
“Jadi, ini kan ada terus- terusan kan. Terus-terusan sampai pada akhirnya korban ini merasa ya sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri, mengundurkan diri dari PPLN,”. kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Menurut dia, korban mengambil langkah untuk mengundurkan diri sebagai PPLN sebelum pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan.
Aristo juga menjelaskan upaya tindak asusila yang diduga dilakukan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Korban disebut tidak langsung melaporkan Hasyim lantaran adanya tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung.
“Sebenarnya sih sudah mau dilaporkan, sudah mau dilaporkan tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunan membuat ini kan nggak sederhana,” tutur Aristo.
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila ke Petugas PPLN
“Barulah kami putuskan untuk melaporkan sekarang, tapi patut dicatat, tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” sambung dia.
LKBH FHUI melaporkan Hasyim ke DKPP. Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.