Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari disebut melanggar etik penyelenggara pemilu dengan berupaya membangun hubungan romantis untuk nafsu pribadi.
Untuk itu, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mendampingi kliennya selaku korban untuk melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Baca Juga: Jelang Putusan MK, Ketua KPU Hasyim Asyari Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila ke Petugas PPLN
“Ya, hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” kata Aristo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Menurut dia, kasus ini serupa dengan perkara pelanggaran etik terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas yang saat itu membuat Hasyim menerima sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias Wanita Emas. Nah, ini tipologi perbuatannya mirip-mirip,” ungkap Aristo.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya kali ini tidak ada keterakitannya dengan kepentingan politik praktis.
“Kalai pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai yang punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun,” tutur Aristo.
“Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya, Ketua KPU,” imbuh dia.