Suara.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, Arifin Nur Cahyo mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan diri amicus curiae itu berkaitan dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Arief dan Arifin mengaku sebagai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Arief mengatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sudah sah dan sama sekali tidak terjadi kecurangan.
Baca Juga:
Baca Juga: Sebut Pelaksanaan Pemilu 2024 Rusak Demokrasi, F-PDR Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae
TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Akan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: 01 Dan 03 Tak Punya Bukti Kuat
“Kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan karena kami adalah bagian-bagian dari yang mengampanyekan Prabowo-Gibran,” kata Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2024).
Selain itu, Arief menyebut kemenangan Prabowo-Gibran di area-area perkebunan sawit di berbagai daerah mencapai 70 persen.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyatakan tidak ada efek bansos dari kemenangan Prabowo-Gibran.
“Kemenangan Prabowo-Gibran ini sebenarnya kalau dari meta fisikanya sudah kehendak leluhur nusantara. Kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh presiden yang jauh lebih baik dari Jokowi untuk menyelamatkan Indonesia dari kehancuran sosial politik dan ekonomi,” jelas Arief.
Arief mengaku tidak masalah jika amicus curiae-nya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim MK. Sebab Hakim MK menyatakan sudah tidak lagi mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan pasca 16 April 2024.
Baca Juga:
Tak Mau Kalah dengan Megawati, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Akan Mengajukan Amicus Curiae ke MK
"Enggak apa-apa, enggak dipertimbangkan juga, tapi kami kan menyuarakan, karena itu kami butuh kawan-kawan untuk menyuarakan ini kepada para hakim agar mendengarkan juga kelas pekerja, kelas petani bahwa kelas pekerja dan kelas petani ini butuh ketenangan,” ungkap Arief.
Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan amicus curiae yang dikirimkan setelah 16 April 2024 tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Fajar menjelaskan hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB.
Meski begitu, Fajar mengatakan MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.