Suara.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia, Arifin Nur Cahyo mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan diri amicus curiae itu berkaitan dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Arief dan Arifin mengaku sebagai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Arief mengatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sudah sah dan sama sekali tidak terjadi kecurangan.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Akan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: 01 Dan 03 Tak Punya Bukti Kuat
“Kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan karena kami adalah bagian-bagian dari yang mengampanyekan Prabowo-Gibran,” kata Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2024).

Selain itu, Arief menyebut kemenangan Prabowo-Gibran di area-area perkebunan sawit di berbagai daerah mencapai 70 persen.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyatakan tidak ada efek bansos dari kemenangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Sebut Pelaksanaan Pemilu 2024 Rusak Demokrasi, F-PDR Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae
“Kemenangan Prabowo-Gibran ini sebenarnya kalau dari meta fisikanya sudah kehendak leluhur nusantara. Kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh presiden yang jauh lebih baik dari Jokowi untuk menyelamatkan Indonesia dari kehancuran sosial politik dan ekonomi,” jelas Arief.