"Dan ini bukan kapasitas beliau sebagai Presiden ke-5 atau Ketua Umum PDIP, tetapi dalam kapasitas sebagai WNI yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulayan itu berasal dari rakyat. Dengan demikian kebenaran yang hakiki itu juga berasal dari rakyat," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, lewat amicus curiae dari Megawati itu untuk mengingatkan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai Megawati Soekarnoputri melakukan langkah yang tak tepat mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Otto mengatakan Megawati termasuk dalam pihak yang bersengketa dalam perkara hasil Pilpres 2024.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini. Sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Otto berpandangan amicus curiae mesti dikirimkan oleh pihak yang independen dan netral.
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ucap Otto.