Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan sengketa hasil pilpres. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Keputusan MK akan dibacakan pada rapat pleno terbuka pada Senin (22/4/2024). (Sumber: Antara)