MK Pastikan Amicus Curiae Yang Dikirim Setelah Tanggal 16 April Tak Akan Jadi Pertimbangan, Alasannya?

Kamis, 18 April 2024 | 14:50 WIB
MK Pastikan Amicus Curiae Yang Dikirim Setelah Tanggal 16 April Tak Akan Jadi Pertimbangan, Alasannya?
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, amicus curiae yang dikirimkan setelah 16 April 2024 tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Fajar menjelaskan hal itu sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Meski begitu, Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Majelis hakim memiliki otoritas apakah amicus curiae yang telah diajukan akan memengaruhi putusan yang diambil.

Baca Juga: Megawati Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Kutip 'Habis Gelap Terbitlah Terang'

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” terang Fajar.

Hingga Rabu (17/4/2024), Fajar menyebut MK telah menerima 23 pengajuan permohonan amicus curiae. Jumlah tersebut merupakan terbanyak sepanjang MK menangani Perkara sengketa Pilpres 2024.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” katanya.

Fajar menuturkan amicus curiae bukan merupakan pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI