Suara.com - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) akan melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan terhadap Ketua KPU itu terjadi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu 2024.
Perwakilan LKBH FHUI Maria Dianita mengatakan Hasyim akan diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut dia, hal itu diungkapkan oleh seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Baca Juga: Masih Bersengketa Pilpres di MK, KPU Terus Persiapkan Gelaran Pilkada 2024
KPU RI Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Kalau Gibran Dicoret dan Pilpres Ulang
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Resmi Gugat KPU RI ke PTUN!
KPU RI: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024
Baca Juga: KPU Anggap Amicus Curiae Megawati dalam Sengketa Pilpres 2024 di MK Percuma
Untuk itu, dia menilai Hasyim melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Rencananya, aduan ini akan disampaikan LKBH FHUI secara langsung ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada sore ini sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.