Pakar Ini Yakin Putusan MK Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Tapi akan Bikin Kejutan Lain

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 18 April 2024 | 12:52 WIB
Pakar Ini Yakin Putusan MK Tidak akan Diskualifikasi Gibran, Tapi akan Bikin Kejutan Lain
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) diperkirakan tidak akan sampai pada hasil diskualifikasi calon, baik perorangaan maupun pasangan calon.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. Meski begitu, ia mengemukakan, kemungkinan akan ada kejutan dalam putusan MK.

"Berdasarkan proses persidangan PHPU pilpres yang sudah berlangsung, saya memperkirakan akan ada kejutan dari putusan MK. Hanya saja MK akan tetap pragmatis terkait dengan pencalonan Gibran," kata Akademisi Fakultas Hukum UI, Kamis (18/4/2024).

Pembina Perludem ini juga mengungkapkan bahwa MK tidak akan sampai pada diskualifikasi calon.

Baca Juga: Pakar: Amicus Curiae di Penghujung Sidang Bentuk Intervensi Peradilan

Apalagi, MK menjadi bagian dari problematika yang menimbulkan perselisihan hasil pilpres terkait Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi pencalonan Gibran.

Namun, ia memperkirakan kemungkinan MK bakal memerintahkan PSU di sejumlah daerah atau wilayah.

Titi mengemukakan hal tersebut karena terkait dengan dalil terjadinya pelanggaran pemilu yang membuat pemilih dipengaruhi dengan cara-cara yang bertentangan dengan asas dan prinsip pemilu luber dan jurdil.

Tak hanya itu, putusan PSU juga berkaitan dengan politisasi terhadap sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Suara.com/Tyo)
Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini. [Suara.com]

Apalagi, pengawasan dan penegakan hukum atas berbagai tindakan tersebut tidak dilakukan secara efektif dan berkeadilan oleh institusi formal yang ada.

Baca Juga: Masih Bersengketa Pilpres di MK, KPU Terus Persiapkan Gelaran Pilkada 2024

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024).

Kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (17/4/2024), Fajar Laksono mengungkapkan bahwa RPH sedang berlangsung sejak kemarin hingga 21 April. Selanjutnya pada hari Senin (22/4) dijadwalkan pengucapan putusan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI