Diajukan Megawati, Hakim MK Dalami Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 | 05:57 WIB
Diajukan Megawati, Hakim MK Dalami Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Suasana jalannya Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan para majelis hakim konstitusi sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan soal sengketa Pilpres 2024.

Enny yang juga merupakan hakim konstitusi itu menjelaskan pihaknya mendalami aicus curiae dari berbagai pihak, termasuk yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai jam 16.00 WIB sedang kami dalami," kata Enny kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Hadapi Indonesia All Star di Laga Eksibisi, Red Sparks Tak Mau Main-main

Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.

Berkas tersebut lalu diterima oleh Biro Humas MK. Hasto menyebut Megawati juga menyematkan tulisan tangannya dalam amicus curiae tersebut.

"Ini terlampir tulisan tangan dari ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Baca Juga: Dasco Ungkap Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi Jelang Putusan MK: Sudah Coba Ditahan, Tapi Susah

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI