Dasco Gerindra Soal Amicus Curiae Megawati: Dalam UU Tak Masuk Pertimbangan Hakim

Rabu, 17 April 2024 | 15:56 WIB
Dasco Gerindra Soal Amicus Curiae Megawati: Dalam UU Tak Masuk Pertimbangan Hakim
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media seusai Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal langkah Presiden kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, meski hal tersebut dilayangkan Megawati, dalam aturan MK dan Pemilu amicus curiae tak akan jadi pertimbangan hakim memberikan keputusan soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

"Oleh karena itu, di dalam resume undang-undang MK maupun di dalam pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Memang, kata dia, amicus curiae dapat dilayangkan sebagai pendapat hukum. Namun tidak terkait atau tidak berkepentingan secara langsung dengan sengketa Pilpres.

Apalagi, Dasco menyampaikan, jika amicus curiae juga sudah pernah disampaikan oleh kuasa hukum tim paslon 03 dan terbantahkan.

Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Demokrat: Ngeles!

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," terangnya.

Sebelumnya, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).

Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.

Berkas tersebut lalu diterima oleh Biro Humas MK. Hasto menyebut Megawati juga menyematkan tulisan tangannya dalam amicus curiae tersebut.

"Ini terlampir tulisan tangan dari ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI