Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menilai amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sengketa Pilpres 2024 tidak tepat.
"Dalam pertaturan MK nomor 4 tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam undang-undang pemilu," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusannya ialah dengan memperhatikan alat bukti yang sudah disampaikan pihak-pihak bersengketa dalan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Adapun alat bukti tersebut terdiri dari surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Ajukan Amicus Curiae sebagai Warga Biasa, Demokrat: Ngeles!
Idham juga meyakini dalam membuat putusan, majelis hakim konstitusi memiliki integritas yang tinggi dan berpedoman pada undang-undang kekuasaan kehakiman.
"Majelis hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," ujar Idham.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.