Suara.com - Komandan Echo Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan merespons amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Menurut Hinca, Megawati tidak pas mengajukan amicus curiae lantaran masih berstatus sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sedangkan, PDIP menjadi salah satu pihak yang ikut berperkara karena mengusung Ganjar-Mahfud, yang merupakan pihak pemohon.
"Ibu Mega adalah berkepentingan langsung dengan Paslon 03. Yang sudah terwakili kepentingannya sebagai pemohon kan gitu," ujar Hinca saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Hinca mempertanyakan substansi amicus curiae yang diajukan Megawati tersebut. Ia menilai MK harus menolak amicus curiae dari Megawati.
"Jadi masa iya sebagai pemohon sebagai sahabat pengadilan? Dan karena itu tidak pas dan MK harus menolak itu," ungkapnya.
"Maka kurang pas dan kurang elok bahkan sangat tidak tepat," jelas Hinca.
Selain itu, Hinca juga mengomentari momen Megawati mengajukan amicus curiae setelah masa persidangan.
Pasalnya, majelis hakim MK kini sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
Baca Juga: Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Begini Respons Prabowo dan Jokowi
"Hari-hari ini majelis hakim dalam posisi sudah rapat permusyawaratan untuk mengambil keputusan. Nah jadi juga kurang pas lah gitu, kurang pas karena proses, sangat tidak pas karena substansi," sebutnya.