Suara.com - Sejumlah akademisi, seniman, mahasiswa sampai politisi telah mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yakni mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberi opini, bukan melakukan perlawanan.
Pendapat dari amicus curiae tersebut nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Lantas siapa saja tokoh yang mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres di MK? Benarkah pengajuannya jadi paling banyak sepanjang sejarah? Simak penjelasan berikut ini.
Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae ke MK

1. Megawati Soekarnoputri
Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. Dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin, diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Berikut penggalan kalimat yang ditulis oleh Megawati dalam amicus curiae: "Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."
2. Guru Besar, Akademisi dan Anggota Masyarakat Sipil
Pada 28 Maret 2024 lalu, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae ke MK. Dua perwakilan yakni Ubedilah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK.
Mereka berharap MK tak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus sengketa Pilpres, tapi juga melihat pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif, bukan hanya keadilan prosedural formal.
Baca Juga: Respons Anies usai NasDem Siap Beri Dukungan di Pilkada Jakarta 2024
3. Sastrawan dan Budayawan