Suara.com - Majelis hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah menerima hasil kesimpulan sengketa Pilpres 2024 dari para pihak.
“Nah, mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH. Fokus untuk pembahasan perkara pilpres sampai tanggal 21 April nanti,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dia menjelaskan RPH sebenarnya sudah berlangsung sejak tanggal 5 April lalu. Namun, RPH yang sudah dilakukan tidak hanya sengketa pilpres yang dibahas, tapi juga sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif (caleg).
Sengketa Pileg 2024 rencananya bakal berlangsung selama 30 mulai 29 April mendatang. Kini, RPH akan berfokus pada sengket pilpres jelang putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Menurut Fajar, RPH bersifat tertutup dan dilangsungkan di lantai 16 Gedung MK. RPH tak punya jadwal tetap. Dengan begitu, para hakim konstitusi bisa melakukan tiga kali RPH terkait pilpres pada hari ini.
Baca Juga: Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur
Untuk sidang putusan, rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung kesepakatan hakim konstitusi bersama pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10, tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak tiga hari sebelumnya. Nanti baru kita tahu tiga hari sebelum persidangan itu jam berapanya, tapi sejauh ini kita mengagendakan pukul 10 tanggal 22,” tuturnya.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.