Suara.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan dokumen kesimpulan hasil sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kesimpulan pihaknya terkait dengan kewenangan MK dalam hukum acara persidangan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Menurut Otto, secara hukum acara, MK hanya berwenang untuk mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.
“Bahwa perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu Perkara hasil perselisihan hasil pemilu,” kata Otto saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Ganjar Pastikan Bakal Hadir Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Di 22 April
"Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini,” katanya.
Otto menilai, selama persidangan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tidak pernah menyentuh substansi hasil Pilpres 2024.
Sebaliknya, Otto menyebut gugatan 01 sebaiknya diajukan ke Bawaslu.
“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” jelas Otto.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid memprediksi majelis hakim MK akan menolak seluruh permohonan kubu Anies dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Hotman Paris Klaim Semua Dalil Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Gugur
“Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU (nomor) 360 tentang pengesahan hasil Pilpres,” ujarnya.