Yusril Ungkap Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Jadi Pertimbangan Hakim MK, Begini Alasannya

Selasa, 16 April 2024 | 17:54 WIB
Yusril Ungkap Amicus Curiae Megawati Tak Bakal Jadi Pertimbangan Hakim MK, Begini Alasannya
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tengah) usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai amicus curiae yang dikirim Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, amicus curiae tersebut hanya bersifat informandum.

"Nggak bisa jadi pertimbangan lagi," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2024).

Sebab, Yusril menilai amicus curiae yang dikirimkan oleh Megawati bersifat informandum. Selain itu, sejumlah alat bukti juga sudah diajukan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

Baca Juga: Megawati Kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi

"Kan semua alat bukti sudah diserahkan dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka. Jadi kalau ada sifatnya informandum. Sebagai informasi ya terserah pada majelis hakim untuk membaca dan mempertimbangkan," ucap Yusril.

"Tapi saya kira tidak akan dirujuk dalam pertimbangan putusan karena memang disampaikan tidak secara resmi tapi sebagai informandum itu bisa saja disampaikan," lanjutnya.

Meski begitu, Yusril menilai Megawati boleh-boleh saja mengajukan amicus curiae ke MK.

"Tapi kan ini disampaikan setelah proses persidangan berakhir. Ya disampaikan ajalah, kita tunggu apa tanggapan majelis hakim terhadap surat yang disampaikan," ungkap Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Megawati mengajukan amicus curiae terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Amicus curiae itu diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Contoh Sahabat Pengadilan Seperti Diajukan Megawati ke MK

Hasto tiba di MK didampingi oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat. Hasto kemudian memasuki ruangan MK sambil membawa sebuah berkas. Setelahnya Hasto menyerahkan berkas tersebut kepada pihak MK.

"Ibu Megawati Soekarnoputri dalam kapasitas warga negara Indonesia mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di MK.

Berkas tersebut lalu diterima oleh Biro Humas MK. Hasto menyebut Megawati juga menyematkan tulisan tangannya dalam amicus curiae tersebut.

"Ini terlampir tulisan tangan dari ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI