Kubu Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres Ke MK: Yang Dipersoalkan Harusnya Suara o1 Dan 03

Sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus persoalkan itu adalah berapa sesunguhnya suara yang diperloleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU...,"
“Ternyata setelah kami lihat satu per satu, di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” tandas Otto.
Perlu diketahui, sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mencapai putusan, MK memberikan kesempatan kepada para pihak dalam sengketa hasil pemilu untuk memberi tambahan alat bukti dan kesimpulan.
Para pihak yang dimaksud ialah para pemohon yaitu pasangan calon presiden san calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu, pihak yang juga perlu menyiapkan tambahan alat bukti dan kesimpulan ialah KPU selaku termohon, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu).
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen