Suara.com - Anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo menyebut pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum bisa disebut sebagai pasangan presiden-wakil presidan terpilih.
"Bahwa sampai dengan hari ini ya, supaya tidak salah persepsi Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting," ujar Heru di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Kubu AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Sertakan 35 Bukti Tambahan
Alasannya, hasil rekapitulasi KPU RI bisa dibatalkan oleh putusan MK berdasarkan hasil sidang sengketa Pilpres 2024.
"Keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah, dalam sengketa hasil pemilihan," ujar Heru.
"Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," terangnya.
Lebih lanjut, Heru menyatakan jika majelis hakim mengabulkan gugatan kubu AMIN dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD maka Prabowo-Gibran batal ditetapkan sebagai pasangan terpilih.
Baca Juga: PDIP Tutup Pintu untuk Bobby Nasution di Pilkada Sumut, Golkar Sudah Keluarkan Surat Tugas
"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," tuturnya.
Untuk diketahui, kubu AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI ke MK. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU.
Pasalnya, kubu AMIN menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam proses Pilpres. Selain itu, kubu AMIN meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Mereka juga memohon agar MK memerintahkan KPU RI menggelar ulang Pilpres 2024, tanpa Gibran.